Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa
Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau
aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman
(1997) mengemukakan bahwa :
F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah
sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah
adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari
pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh
Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk
rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar
pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi
daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang
keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna
mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi
yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut
Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah
memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan
sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar
pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat
berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan yang terbatas atau kemandirian
tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk
menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya
lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga
sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah
merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi,
dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi
daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi
dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional,
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli
yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan
bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek
Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek
kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap
berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek
kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan
kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber
pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam
pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur
rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat
pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan
pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah
daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri,
perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh
isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai
arti bahwa daerah harus mampu :
Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan
melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan
pelaksanaannya.
Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana
dan prasarananya.
Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa
rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah
di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah
dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
Daerah otonomi adalah wilayah
administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah
otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan
pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara
terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta
kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota
yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Secara konsepsional, jika dicermati
berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan
struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah
kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan
pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan
bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam diktum menimbang huruf
(b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan
otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta
mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor
22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali
kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi
maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam penjelesan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah
keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang
tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang
di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah
berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan
kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul
oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip
pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai
berikut :
1. Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
2. Pelaksanaan
otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah
kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan
karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah
administrasi.
6. Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas
penyelenggaraan pemerintah daerah.
7. Pelaksanaan
azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
8. Pelaksanaan
azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah,
tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan
pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sejalan
dengan pendapat di atas, The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan
bahwa tujuan pemberian otonomi daerah adalah :
1. Mengemukakan
kesadaran bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah
air Indonesia.
2. Melancarkan
penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang
perekonomian.
; 1. kerangka kerja desentralisasi harus
memperlihatkan kaitan antarapembiayaan lokal dan kewenangan fiscal dengan
fungsi dan tanggungjawabpemberian pelayanan oleh pemerintah daerah
; 2. Masyarakat setempat harus
diberi informasi mengenai kemungkinan biayapelayanan dan penyampaian serta
sumber-sumbernya dengan harapankeputusan yang diambil pemerintah daerah menjadi
bermakna
; 3. Masyarakat memerlukan mekanisme untuk menyampaikan pandangannya yang
dapat mengikat politikus, sebagai upaya mendorong masyarakat
untuk berpartisipasi
; 4. Harus ada sistem
akuntabilitas yang berbasis pada publik dan reformasiyang transparan yang
memungkinkan masyarakat memonitor efektivitaskinerja pemerintah daerah yang
mendorong politikus dan aparatur daerahmenjadi responsif
; 5. Instrumen desentralisasi
seperti kerangka kerja institusional yang sah,struktur tanggungjawab pemberian
pelayanan dan sistem fiscal antar
pemerintah
harus didesain untuk mendorong sasaran-sasaran politikus
Sumber : dari berbagai sumber
By: Ratih Wj